Kasus DNA Pro, DJ Una Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Bisnis.com,13 Apr 2022, 14:36 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Figur Publik Putri Una Thamrin alias DJ Una akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro.

Sekadar informasi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap DJ Una pada 21 April 2022 mendatang.

"Iya, kita pasti datang ya. Kita sudah bicara dengan DJ Una, untuk kooperatif dengan panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Jadi kita pastikan kalau kita terima surat panggilamnya, pasti kita datang," kata Penasihat Hukum DJ Una Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022).

Yafet mengatakan sampai saat ini kliennya masih belum menerima surat panggilan dari Dittipideksus Bareskrim Polri. "Sampai saat ini belum menerima undangan dari bareskrim mabes Polri," katanya.

Adapun DJ Una melaporkan DNA Pro dan pemiliknya Hoki Irjana ke Bareskrim Polri. Dia merasa menjadi korban dalam kasus robot trading itu.

"Memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga dan teman-temannya. Dan kita akan secara resmi melaporkan ke Mabes Polri hari ini," kata Yafet.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa publik figur dalam kasus robot trading DNA Pro.

"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman bahwa memang ada beberapa public figure yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/4/2022).

Gatot mengatakan penyidik masih akan terus memeriksa saksi. Penyidik juga akan melacak aset terkait kasus DNA Pro ini.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset, nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur," kata Gatot.

Adapun, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini