Begini Sederet Dukungan OJK terhadap UMKM hingga BPR/BPRS

Bisnis.com,13 Apr 2022, 10:40 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Wimboh Santoso menyatakan pihaknya terus memberikan dukungan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan.

Dukungan tersebut antara lain meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM, salah satunya melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) yang ditransformasikan menjadi digital, peer-to-peer lending, dan security crowdfunding.

Selain itu, Wimboh menyampaikan OJK akan membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui papan akselerasi UMKM, termasuk memberikan kesempatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan IPO di pasar modal.

Adapun dari sisi transformasi digital, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang berlaku sejak 14 Desember 2021.

Wimboh menjelaskan POJK tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan produk berbasis IT.

“Ke depannya, OJK akan mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR/BPRS ke dalam sistem pembayaran berbasis digital,” imbuh Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Selain itu, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan persetujuan produk berbasis teknologi informasi dan juga mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan bank umum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi (TI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini