Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa cakupan penjaminan saat ini mencapai 99,9 persen jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara dengan 447,1 juta rekening.
Adapun, saat ini, bank peserta program penjaminan LPS terdiri atas 107 Bank Umum dan 1.632 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan cakupan penjaminan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 Miliar per nasabah bank.
Sementara itu, apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, maka cakupan penjaminan sedikit menurun menjadi 97,5 persen.
“Terdapat selisih 2,3 persen dari total rekening nasabah yang tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dia menambahkan sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah bank atau setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021.
“Rasio ini jauh di atas rerata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita,” pungkasnya.
Purbaya menyatakan bahwa LPS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah penyimpan agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, yang meliputi Bank Umum dan BPR, baik bank konvensional maupun bank berprinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel