Bos LPS: Bunga Penjaminan di Level Rendah Tak Akan Ganggu Kebijakan BI

Bisnis.com,13 Apr 2022, 15:27 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS), Purbaya Yudhi Sadewa melihat tekanan di perbankan sudah berkurang, sehingga kondisi perbankan akan semakin baik ke depan.

Adapun, untuk hal yang berhubungan dengan kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, Purbaya menekankan bahwa kebijakan LPS tidak akan mengganggu sinyal kebijakan moneter bank sentral.

“Untuk hal yang berhubungan dengan tingkat kebijakan bunga penjaminan LPS, kebijakan kami tidak akan mengganggu sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Diketahui, LPS tetap mempertahankan TBP simpanan di level terendah sepanjang beroperasinya LPS.

Secara rinci, TBP simpanan untuk rupiah di bank umum dan BPR periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022, masing-masing sebesar 3,5 persen dan 6 persen. Sementara itu, TBP valuta asing (valas) untuk bank umum dipertahankan sebesar 0,25 persen.

“Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah, sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau,” katanya.

Selanjutnya, Purbaya menambahkan LPS akan terus mencermati perkembangan cukup dengan simpanan dan likuiditas perbankan serta akan melakukan evaluasi kebijakan TBP, sesuai perkembangan ekonomi dan perbankan terkini dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini