Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas cakupan pembiayaan pada ekosistem sektor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dalam keterangan resmi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022), OJK bersama dengan KSSK berkomitmen untuk terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional, termasuk ekonomi hijau.
Dalam hal itu, OJK memperpanjang kebijakan stimulus perekonomian berupa relaksasi penurunan bobot risiko (ATMR) kredit bagi kredit kendaraan bermotor, yang mendapatkan relaksasi PPnBM dan kredit KBLBB menjadi 50 persen hingga Desember 2022.
“Lebih lanjut, OJK akan memperluas scope pembiayaan ekosistem sektor KBLBB dari hulu ke hilir, mulai dari industri baterai sebagai komponen penting industri KBLBB, perusahaan penyedia charging station, dan perusahaan manufaktur kendaraan bermotor listrik," tulis keterangan resmi KSSK.
OJK juga akan memperluas insentif dalam mempercepat pengembangan sektor-sektor prioritas pemerintah, antara lain mendukung pengembangan hilirisasi industri khususnya yang menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Adapun, industri dengan prinsip ekonomi hijau, di antaranya industri pengolahan yang mengembangkan energi terbarukan, mendukung pembiayaan kepada pelaku UMKM yang berwawasan lingkungan dan mengimplementasikan ekonomi hijau.
Selain itu, juga memperluas pembiayaan kepada sektor manufaktur yang menerapkan prinsip ekonomi hijau dalam operasional bisnisnya, serta memperluas cakupan ekspor hasil pengolahan industri berbasis hijau.
OJK turut berkomitmen mendukung UMKM. Kebijakan itu melalui peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM di antaranya melalui BWM Digital, P2P Lending dan securities crowdfunding.
“OJK juga membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui Papan Akselerasi UMKM termasuk memberikan kesempatan kepada BPR untuk melakukan IPO di pasar modal,” tulis keterangan resmi KSSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel