Putra Siregar vs Istri Juragan 99 Saling Gugat di Pengadilan

Bisnis.com,14 Apr 2022, 16:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Sementara itu, Istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari, menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan terkait merek Ms Glow.

Sebelum kasus ini maju ke pengadilan, pihak Shandy Purnamasari pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Shandy mengklaim sebagai pemilik merek MS Glow.

Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.

Sementara merek 'Pstore Glow Men',merek dagang yang dipersoalkan oleh Shandy Purnamasari, baru tercatat pada tanggal 1 Mei 2021 dan telah memperoleh perlindungan hingga 1 Mei 2031.

Dalam catatan Bisnis, sebelum maju ke ke pengadilan, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow. Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.

Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Kasus itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini