PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review UU TPKS, Ini Alasannya

Bisnis.com,14 Apr 2022, 12:40 WIB
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Lambang Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)./Antara

Bisnis.com, JOGJAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kulonprogo mendorong struktur kepengurusan partai di tingkat pusat melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu karena banyak masukannya yang tidak terakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Ya kami kecewa karena sikap PKS tidak diakomodasi,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Rabu (13/4/2022).

PKS, kata Hamam, berkomitmen agar segala bentuk tindak pidana seksual dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat.

“Jangan hanya yang menyangkut kekerasan seksual saja. Tetapi, semua jenis pelanggaran seksual seperti penyimpangan seksual, LGBT, dan perzinaan. Hal ini merupakan penjabaran nilai Pancasila, sesuai norma agama dan norma masyarakat kita,” ujar Hamam.

Mestinya, lanjut Hamam, penetapan UU TPKS sejalan dengan penetapan RKUHP. Ia menilai RKUHP justru harus disahkan terlebih dahulu karena menjadi acuan dalam menyusun UU TPKS.

DPD PKS Kulonprogo mendorong agar DPP PKS mengajukan judicial review atas disahkannya UU TPKS.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini