PPN P2P Lending, Ekonom: Pinjol Produktif Harusnya Dapat Insentif

Bisnis.com,14 Apr 2022, 02:08 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Andaikata pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pinjam-meminjam di industri tekfin pendanaan bersama (P2P lending) masih dipukul rata ke semua pemain, ada kemungkinan platform-platform yang fokus di sektor produktif bakal berguguran. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan hal ini menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Sebagai informasi, beleid yang akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2022 mengungkap bahwa layanan dari platform pinjam-meminjam merupakan jasa kena pajak. Setiap fee atau komisi yang diterima platform, termasuk selisih lebih nilai bunga pinjaman, akan dikenakan PPN.

"Menurut saya, PPN buat P2P lending itu jangan dipukul rata. Karena tekfin juga mendorong pembiayaan ke UMKM, sektor pertanian, home industry, dan segmen-segmen yang sebelumnya sulit mendapatkan akses permodalan lembaga keuangan konvensional. Jadi buat klaster produktif, harapannya ada insentif, bahkan pengecualian," ujarnya, Rabu (13/4/2022). 

Bhima khawatir apabila tidak ada pemisahan P2P lending klaster produktif dan klaster multiguna konsumtif, ada kemungkinan banyak pemain menjadi lebih oportunis, menyerah menyelenggarakan layanan pinjaman buat UMKM. 

"Jadi dengan risiko yang sama, mendingan jadi pinjol konsumtif saja, karena lebih mudah dan cepat untung pula. Maka dari itu, pemisahan kategori pengenaan PPN ini juga akan mendorong industri P2P lending mengurangi ketergantungan platform yang masih terlena dengan sektor konsumtif atau multiguna saja," tambahnya. 

Pasalnya, Bhima menyebut menyelenggarakan credit scoring alias penilaian kelayakan kredit buat UMKM terbilang sulit. Terlebih, bagi mereka yang sudah bekerja keras dan akhirnya memiliki kemampuan melayani peminjam (borrower) UMKM di luar Jawa.

"Kasihan nanti tekfin yang bekerja keras ekspansi ke luar Jawa, yang sudah buka market baru, fokus ke UMKM di sana yang notabene infrastruktur digitalnya masih belum sebaik di sini [Jawa], dan menyalurkan pinjaman sekaligus membantu UMKM di sana berkembang. Bisa-bisa banyak yang menyerah nanti," ujarnya.

Terlebih, Bhima mengungkap rasanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki data lengkap soal bagaimana kinerja masing-masing pemain terkait hal-hal tersebut, sehingga Direktorat Jenderal Pajak tidak akan kesulitan untuk berkomunikasi dan melakukan pengawasan terhadap setiap platform.

Sebagai informasi, statistik OJK sendiri mengungkap dari outstanding pinjaman industri P2P lending senilai Rp28,95 triliun kepada 12,4 juta entitas borrower, sebanyak 68,72 persen di antaranya tersalurkan untuk sektor produktif.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, yang diolah dari data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), industri yang kini dihiasi oleh 102 pemain ini diisi oleh 32 platform yang mengklaim menyajikan pinjaman produktif.

Adapun, platform yang mengaku menyajikan layanan pinjaman produktif sekaligus multiguna, tercatat sekitar 30 platform. Mereka terbagi lagi menjadi dua, antara platform yang fokus ke klaster produktif namun memiliki produk pinjaman multiguna buat individu, atau sebaliknya. 

Sementara itu, platform yang mengaku hanya melayani pinjaman bersifat multiguna, tercatat sebanyak 33 platform. Terakhir, 7 platform tersisa secara khusus berada di klaster syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini