THR Telat Dibayar? Begini Cara Lakukan Pengaduan Daring

Bisnis.com,15 Apr 2022, 13:01 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Guna memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan dengan baik dan lancar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apabila merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 6 April, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah sebelumnya menetapkan hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022. Itu artinya, THR wajib dibayar maksimal 25 April 2022.

Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi menyiapkan Pos  Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Ini dapat digunakan baik untuk pengusaha maupun pekerja/buruh.

Berikut langkah-langkahnya, melansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (15/4/2022).

1. Kunjungi website https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Apabila belum memiliki akun, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'.

Untuk konsultasi THR:

1. Klik menu 'Konsultasi THR'.

2. Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja.

3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke poin Pengaduan THR.

Untuk pengaduan THR:

1. Klik menu 'Pengaduan THR'.

2. Isi formulir yang diminta.

3. Pilih 'Laporkan'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini