Begini Laporan Lengkap Kemenlu AS Soal Potensi Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi

Bisnis.com,16 Apr 2022, 14:48 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan aplikasi PeduliLindungi mendapatkan sorotan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Dari laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices", Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu AS mengungkapkan adanya temuan pelanggaran HAM di Indonesia.

Laporan ini menuding PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Seperti diketahui, aplikasi ini menampung informasi mengenai puluhan juta masyarakat Indonesia.

Pemerintah sendiri mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal atau stasiun kereta untuk check-in menggunakan aplikasi.

Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

"LSM-LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi ini dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut, seperti dikutip Bisnis.

LSM juga mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.

Adapun, laporan dari Washington ini berargumen undang-undang yang berlaku mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Bahkan, pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini.

"Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaannya mendesak," tegas laporan tersebut.

Secara gamblang, laporan ini juga mengungkapkan bahwa polisi di Indonesia kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu terkait dengan kewajiban penggunaan PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nindya Aldila
Terkini