Konsultan Penyuap 2 Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili

Bisnis.com,16 Apr 2022, 15:15 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Dengan demikian, kedua tersangka pemberi suap itu akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan pajak.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Karena pemberkasan perkara tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Ali dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/4/2022).

Dengan dilakukannya tahap II penahanan kedua tersangka akan diserahkan kepada jaksa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) lanjut Ali, memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini