Kasus HGU Sawit, Penyuap Bupati Kuansing Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Bisnis.com,16 Apr 2022, 20:46 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Sudarso dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Sudarso merupakan pemberi suap kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, [13/4/2022] telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan Terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Ali mengatakan Sudarso akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan di lembaga pemasyarakatan khusus napi koruptor itu.

"Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini