Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum ibarat gayung bersambut bagi dunia perbankan. Tidak terkecuali bagi bank-bank digital yang sedang membutuhkan tambahan amunisi untuk 'bakar duit', istilah yang biasa dipakai guna menggambarkan kegiatan promosi jor-joran.
Pasalnya, regulasi yang mewajibkan modal inti minimal Rp3 triliun hingga Desember 2022 tersebut menjadi landasan bagi bank dalam negeri untuk lebih berani menggelar aksi galang dana besar-besaran. Sepanjang 2021 saja misal, nilai emisi rights issue emiten bank di pasar modal Indonesia menyentuh Rp144,4 triliun.
Bank digital, sebutan untuk bank yang menggelar seluruh kegiatan dan layanan melalui internet, tidak mau kalah ambil bagian. Emiten seperti PT Bank Jago Tbk. (ARTO), PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB), PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) hingga PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) ramai-ramai memompa modal intinya lewat penerbitan saham baru alias rights issue.