Kadin Kaltim Pesan Ini Agar Masyarakat Terhindar Dari Penipuan Berkedok Investasi

Bisnis.com,16 Apr 2022, 21:55 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Wakil Direktur Binmas Polda Kaltim AKBP Roy Satya Putra (dari kiri), Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Hery Rusyaman, Kepala Subbag Pengawasan Pasar Modal Kalimantan Timur Susetyo Dwi Priyo, dan Wakil Ketua Kadin Kaltim Bidang Investasi Alexander Soemarno dalam talkshow Waspada Penipuan Investasi yang digelar Polda Kaltim, Sabtu (16/4/2022)./JIBI-Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Masyarakat perlu tetap memegang prinsip 2L, yakni legal dan logis agar terhindar dari penipuan berkedok investasi. 

Wakil Ketua Kadin Kaltim Bidang Investasi Alexander Soemarno mengatakan bahwa legal berarti melihat dari legalitas investasi yang akan ditanamkan. Adapun, logis berarti imbal hasil yang ditawarkan dapat diterima akal sehat.

“Yang dipegang 2L, legal dan logis. Terkadang yang datang keluarga atau teman baik. Harus diperhatikan ini,” ujarnya, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu, Wakil Direktur Binmas Polda Kaltim AKBP Roy Satya Putra berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan berbagai macam kemudahan investasi dan keuntungan tak wajar yang ditawarkan. 

“Setelah dipastikan legal, masyarakat juga mesti logis, artinya besaran keuntungan yang dijanjikan juga mesti masuk akal,” katanya.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Hery Rusyaman menyebutkan Polda Kaltim menangani beberapa kasus penipuan berkedok investasi, seperti investasi bodong dengan tersangka mahasiswi asal Berau dan penipuan oknum perbankan terhadap nasabah.

“Modus penipuan seperti ini biasanya ya menawarkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu yang singkat,” kata Hery.

Hery juga berpesan agar masyarakat tak segan melapor ke kepolisian, jika menjadi korban penipuan berkedok investasi.

Kepala Subbag Pengawasan Pasar Modal Kalimantan Timur Susetyo Dwi Priyo menyebutkan masyarakat dapat mengetahui legalitas sebuah perusahaan investasi, lewat Whatsapp OJK di nomor 081157157157.

“Tinggal ketik nama perusahaan lalu kirim ke nomor tersebut. Nantinya, akan ada balasan terkait legalitas perusahaan yang bersangkutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini