Kasus Lili Pintauli Disorot AS, Mahfud Minta KPK Lakukan Ini!

Bisnis.com,17 Apr 2022, 17:35 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara transparan dan tegas.

Mahfud juga menilai bahwa tidak ada hal yang harus dirahasiakan kepada publik pada proses penuntasan kasus tersebut.

Menurutnya, penyelesaian terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena tengah menjadi buah bibir di masyarakat. Selain itu, kasus tersebut juga diketahui masuk ke dalam laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

AS menyoroti pelanggaran kode etik Lili terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial yang terjerat kasus suap.

Dengan tegas, Mahfud meminta agar Lili Pintauli segera dijatuhi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jika Lili terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka Mahfud menyebutkan bahwa harus ada pembelaan yang diterima oleh Lili.

“Jangan sampai terjadi public distrust, tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan internal di KPK,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/22).

Menurut survei, Mahfud menyebutkan bahwa KPK tengah memiliki prestasi dan kinerja yang baik. Dia berharap penyelesaian kasus tersebut tidak berakhir sia-sia dan mampu menurunkan kredibilitas KPK di mata publik. 

“Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus, kembali ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika di NTB.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu kepada Dewas KPK.

Melalui juru bicaranya, Ali Fikri, KPK mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini