Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Ajukan Red Notice ke Turki

Bisnis.com,17 Apr 2022, 21:07 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang masuk daftar pencarian orang (DPO) DNA, kabur ke Turki.

"Iya, 3 orang [ke Turki]," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Minggu (17/4/2022).

Untuk itu, Bareskrim pun mengajukan red notice guna memburu para tersangka yang kabur tersebut.

"Sudah dimintakan red notice," kata Whisnu

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditahan. Sementara itu tujuh orang tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO.

"Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis (7/4/2022).

Secara perinci berikut adalah daftar tersangka DNA pro, baik yang sudah tertangkap maupun buron.

Untuk yang berstatus DPO adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sementara itu, lima orang yang sudah tertangkap yakni, FR, RK, RS, RU, dan YS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini