OJK: Kredit Bermasalah Sektor Pariwisata 2,98 Persen

Bisnis.com,17 Apr 2022, 20:14 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 /Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pariwisata terutama hotel dan restoran was-was jika program relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berakhir pada 31 Maret 2023. Pasalnya, meski kondisi sudah terlihat membaik, belum ada pendapatan yang signifikan karena harus menutupi kerugian dua tahun ke belakang. 

OJK mencatat piutang pembiayaan sektor pariwisata sebesar Rp34,83 Triliun atau sebesar 8,81 persen dari total piutang pembiayaan. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan  mengatakan penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata tersebut disalurkan kepada 1.583.657 Debitur. 

Sementara tingkat pengembalian dinilai baik oleh Bambang terlihat dari rendahnya nilai piutang pembiayaan bermasalah. 

“Tingkat pengembalian untuk sektor pariwisata masih cukup baik apabila dilihat dari nilai piutang pembiayaan bermasalah di sektor pariwisata yang cukup rendah sebesar Rp1.039 triliun atau sebesar 2,98 persen dari total piutang pembiayaan ke sektor pariwisata,” ujar Bambang, Kamis (14/4/2022). 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan tingginya beban yang dipikul pelaku pariwisata masih sangat berat dan akan semakin berat jika kebijakan tersebut habis masanya. 

Maulana memprediksi setidaknya butuh perpanjangan dua tahun sejak 2023 untuk hotel dan restoran siap tanpa relaksasi. Dia menyampaikan data terakhir pada 2021 pertumbuhan sektor ini baru mengalami kenaikan demand sebesar 2 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2020 yang minus hingga 20 persen yoy. 

“Kami masih butuh bantuan, paling tidak diberikan lagi relaksasi hingga 2025, sehingga mereka ada saving untuk siap dilepas relaksasinya,” ungkap Maulana, Rabu (13/4/2022).

Terkait hal tersebut, OJK menilai kinerja Perusahaan Pembiayaan khususnya yang terkait dengan sektor pariwisata sudah mulai membaik seiring dengan penurunan level PPKM di berbagai daerah. Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin terkendali dan pembukaan perbatasan oleh pemerintah juga memberikan harapan bagi industri pariwisata. 

Berdasarkan data OJK, saat ini outstanding piutang pembiayaan di sektor pariwisata yang pernah mendapatkan restrukturisasi pembiayaan karena dampak Covid-19 sebesar Rp4,08 triliun atau sebesar 11,71 persen dari total piutang pembiayaan pariwisata. 

Walaupun demikian, OJK akan tetap waspada dalam melakukan monitoring atas perkembangan kondisi ekonomi dan pandemi. 

Meski demikian, OJK menyampaikan akan terus waspada dan melakukan pemantauan atas perkembangan kinerja penyaluran pembiayaan di sektor pariwisata serta kondisi ekonomi dan pandemi. 

“Untuk menjaga dan mendorong momentum pemulihan, OJK akan mengambil kebijakan yang dibutuhkan termasuk untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi apabila diperlukan,” tutup Bambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini