Ombudsman Apresiasi Polda NTB Karena Membebaskan Pembunuh Pelaku Begal, Ini Alasannya

Bisnis.com,18 Apr 2022, 20:58 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com,JAKARTAv - Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Tengah dalam menangani kasus pembunuhan terhadap begal. 

Kasus pembunuhan terhadap dua begal yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta terjadi di Dusun Matek Maling Lombok Tengah beberapa waktu lalu sempat menjadi topik pemberitaan media, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun akhirnya kasus Amaq Sinta dihentikan pemeriksaannya dan akhirnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa tindakan membebaskan Amaq Sinta setelah mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ahli pidana dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut merupakan bagian dari upaya restoratif justice yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi,

Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif,” ucapnya, Senin (18/4/2022).

Lanjutnya, dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari diharapkan upaya pelibatan partisipasi masyarakat dan pelibatan pemangku kepentingan terkait dalam pengambilan keputusan tindak lanjut penanganan perkara pidana yang terdapat dimensi sosial menjadi atensi publik dan menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditingkatkan.

Pihak Kepolisian memang perlu mengedepankan upaya restoratif justice,” ujarnya.

Seperti diketahui pada Sabtu (16/4/2022) pihak Kepolisian telah membebaskan Amaq Sinta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dua orang Begal, sikap ini diambil oleh Kepolisian berdasarkan gelar perkara khusus, setelah mempertimbangkan masukan dari semua pihak.

Adapun penghentian perkara ini didasarkan juga pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Disamping itu, penghentian ini juga bisa dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 49 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Ady Sukarno
Terkini