Pemprov DKI Segera Rampungkan Peraturan Kepala Daerah THR 2022

Bisnis.com,18 Apr 2022, 13:20 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan kepala daerah (perkada) tentang tunjangan Hari Raya (THR) untuk Provinsi DKI Jakarta diperkirakan selesai disusun dalam kurun 1 - 2 hari ke depan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penyusunan perkada tentang THR tersebut tidak akan memerlukan waktu lama karena merupakan agenda yang sudah rutin dilakukan Pemprov DKI.

"Kalau perkada tidak sulit. Itu kan sudah ada, sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit. Insya Allah dalam 1-2 hari ini [selesai]," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Senin (18/4/2022).

Perkada tentang THR Idulfitri tersebut telah diingatkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian agar segera dirampungkan.

Selain itu, sambung Riza, pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta akan diupayakan bisa dipercepat. Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, THR dibayarkan H-10 atau H-7 sebelum Idulfitri.

"[Untuk pekerja swasta] sudah diatur oleh Kemenaker waktunya. THR dapat dibagikan sesuai dengan aturan batas waktunya," kata Riza.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah, Hari Raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini