Niat dan Tata Cara Mandi Wajib saat Puasa Ramadan

Bisnis.com,18 Apr 2022, 10:26 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Ilustrasi shower/istimewa

Bisnis.com, SOLO - Berbeda dari mandi biasa, mandi wajib atau junub yang ditujukan mensucikan diri dari hadas besar mempunyai tata caranya sendiri. Dalam hal ini, ada doa atau niat yang harus dibaca, serta langkah-langkah yang harus diikuti.

Adapun orang yang harus melakukan mandi wajib, tak terkecuali sebelum puasa, di antaranya adalah suami-istri setelah melakukan hubungan intim, serta perempuan setelah haid dan setelah nifas.

Perintah tersebut pun tertuang dalam Alquran surat An-Nisa ayat 43 yang artinya berbunyi:

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula [kamu hampiri masjid ketika kamu] dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi [mandi junub]. Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik [suci]; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan [debu] itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun." (An-Nisa ayat 43).

Niat mandi wajib

"Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari fardhan lillaahi ta'aalaa"

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah ta'ala.

Tata cara mandi wajib

1. Bacalah niat mandi wajib sebelum memasuki kamar mandi.
2. Basuh tangan kanan dan kiri sebanyak 3 kali.
3. Bersihkan dubur, kemaluan, dan bagian lain yang dianggap kotor seperti ketiak, pusar, dan sela jari kaki menggunakan tangan kiri.
4. Cuci kedua tangan untuk menghilangkan kotoran.
5. Ambil wudu.
6. Basuh rambut dan kepala dari pangkal sampai ke ujung.
7. Guyur kepala sebanyak tiga kali secara menyeluruh.
8. Siram tubuh dimulai dari bagian kanan sebanyak tiga kali, dilanjutkan tubuh sisi kiri.
9. Pastikan bagian lipatan kulit juga turut dibersihkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini