Mudik Pakai Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap Tol saat Lebaran 2022

Bisnis.com,18 Apr 2022, 16:45 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, SOLO - Mobil listrik masuk ke dalam daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di jalan tol saat lebaran nanti.

Pengecualian itu dilakukan untuk mengantisipasi macet yang terjadi saat mudik lebaran 2022.

Melansir dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ini akan resmi dilakukan mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6-8 Mei 2022.

Kendaraan lain yang bebas dari aturan ganjil genap yakni kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan lembaga negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kemudian kendaraan dinas pelat merah, kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dengan pelat kuning.

Selanjutnya, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi juga tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini