Waspada Dampak Perang Rusia Ukraina, BI Siapkan 6 Bauran Kebijakan

Bisnis.com,19 Apr 2022, 18:30 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 3,5 persen.

“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (19/4/2022).

Di samping mempertahankan suku bunga acuan, BI juga terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut di tengah ketidakpastian global yang tinggi akibat perang Rusia dengan Ukraina dan percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju.

Pertama, BI terus memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi;

Kedua, BI melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen,

BI juga mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan.

Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2022;

Keenam, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi G20 Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini