Lengkap! Daftar Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022

Bisnis.com,19 Apr 2022, 06:26 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjanga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga Senin, 9 Mei 2022.

"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Safrizal mengungkapkan berdasarkan Inmendagri No.22/2022, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4.

Sementara itu, daerah berstatus level 3 mengalami penurunan dari yang semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.

Adapun, untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota, sedangkan daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022: 

PPKM Level 3

Banten: Kota Serang

Jawa Timur: Kabupaten Pamekasan

PPKM Level 2

DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogofr, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini