Resmi Ditahan, Ini Uang yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

Bisnis.com,19 Apr 2022, 13:14 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Vanessa Khong/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sebagai tersangka pencucian uang kasus penipuan binary option Binomo.

Dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022), keduanya dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun pemeriksaan atas Vanessa dan Rudianto sendiri dilakukan pada Senin (18/4/2022) kemarin mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.

Kini, dengan ditahannya mereka, maka jumlah tersangka kasus Binomo ini pun menjadi tujuh orang, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan sebagai manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz.

Lalu, ada juga Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin telegram grup milik Indra Kenz, serta Natania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

"Untuk tersangka NK [Natania Kesuma] dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu [20/4/2022]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Berkaitan dengan itu, berikut aliran dana serta barang yang diterima Vanessa Khong dan ayahnya:

1. Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar dan barang senilai Rp349 juta.

2. Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar.

3. Indra Kenz membelikan sebidang tanah di kawasan Serpong Utara senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

4. Vanessa Khong membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 buah dengan harga Rp8 miliar secara tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini