Kasus Robot Trading, Aset Hendry Susanto Senilai Rp46,5 Miliar Disita Polisi

Bisnis.com,19 Apr 2022, 13:07 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi/Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Aset milik tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit bernama Hendry Susanto disita polisi.

Aset yang disita tersebut diketahui berupa satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp2 miliar dan juga rekening yang bersangkutan.

“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” kata Kabag Penum Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (19/4/2022).

Dalam pengusutan kasus itu, kata dia, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi.

"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022 terkait kasus penipuan Fahrenheit. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar," kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini