Kasus Binomo: Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara

Bisnis.com,19 Apr 2022, 13:16 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.

Adapun, Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Rudiyanto berperan menyamarkan aset hasil tindak pidana Indra Kenz lewat pembelian 10 jam tangan mewah.

Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka, dan 6 di antaranya telah ditahan. Keenam tersangka yang telah ditahan yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma belum ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini