Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2022, sudah tak asing rasanya melihat masyarakat mulai mencari tempat penukaran uang baru untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya atau THR. Simak cara dan syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia melalui kas keliling.
Adapun, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi Pintar.
“Penukaran uang rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi Pintar,” tulis Bank Indonesia, dikutip Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, jenis pecahan uang yang dapat diperoleh melalui penukaran kas keliling antara lain uang rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
“Jumlah uang rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000,” jelasnya.
Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
7. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.
8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Pemesanan penukaran uang melalui aplikasi Pintar
1. Buka aplikasi Pintar
2. Pilih menu kas keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi Pintar akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
5. Isi data pemesanan, seperti NIK-KTP, nama, no telepon, dan email.
6. Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling.
Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran yang memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
“Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi Pintar ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel