Delapan Karyawan Layangkan Somasi ke Susi Air, Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Apr 2022, 11:47 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat Susi Air terparkir di Bandara Andi Jemma, Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta selaku kuasa hukum dari delapan orang karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air resmi melayangkan surat somasi kepada PT Asi Pudjiastuti Aviation per Senin (18/4/2022).

Surat somasi yang dilayangkan tersebut melalui kuasa hukumnya VISI Law Office.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menjelaskan bahwa surat somasi ini dilayangkan terhadap PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air karena sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan saat ini, PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air telah mencutikan para karyawan tanpa ada pembayaran gaji sama sekali.

"Perbuatan PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air yang tidak kunjung membayar gaji para karyawan tersebut di atas diduga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (19/4/2022).

Dia menjelaskan pada Pasal 374 KUHP tersebut penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, LBH akan mengirimkan surat perundingan terlebih dahulu kepada manajemen Susi Air atas persoalan unpaid leave atau cuti di luar tanggungan kepada para karyawan sebelum melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja.

Adapun persoalan langkah hukum karyawan dengan manajemen Susi Air ini bermula dari adanya surat No.163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk unpaid leave atau mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan sampai situasi normal.

Dalam surat tersebut selanjutnya setelah operasi dapat kembali berjalan, perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.

"Surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air," katanya.

LBH sendiri berdasarkan surat kuasa khusus pada 27 Mei 2021 telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para karyawan Susi Air melawan PT Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini