Polisi Sebut Founder, Owner, dan Direktur DNA Pro Masuk Daftar Red Notice

Bisnis.com,20 Apr 2022, 10:28 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal mengungkapkan bahwa tiga DPO kasus DNA Pro yang telah diterbitkan red notice adalah petinggi dari platfotm robot trading tersebut.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan ketiga DPO itu menjabat sebagai owner, hingga Direktur DNA Pro.

"Satu owner, satu direktur, satu founder," kata Yuldi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Yuldi menyebut, polisi kini telah menangkap total 7 tersangka dalam kasus DNA Pro. Teranyar, penyidik menangkap Branch Manajer Tim Central di DNA Pro Hans Andre Supit.

"Iya, total 7 tersangka. Setelah Jerry dan Stefanus yang kami amankan yaitu saudara Hans Andre Supit," katanya.

Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Baru-baru ini, kepolisian juga menangkap satu orang petinggi robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Dia merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Hans Andre Supit merupakan branch manager dari tim yang diberi nama 'Central'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini