Mafia Izin Ekspor-Impor di Kemendag, dari Minyak Goreng sampai Impor Baja

Bisnis.com,20 Apr 2022, 12:24 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Indrasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng. Namun demikian, kasus lain juga sedang mengintai anak buah Menteri Perdagangan M. Lutfi tersebut. 

Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

"Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut," katanya.

Impor Baja

Sementara itu dalam kasus impor baja, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penerbitan ekspor (PE) kepada pihak swasta.

Menurut Supardi, kini tim penyidik Kejagung tengah mendalami peran tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara korupsi lainya yaitu dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja.

"Untuk proses impor besi dan baja dan produk turunannya itu kan ada di sana juga. Makanya, kita coba dalami peran tersangka ada juga tidak di kasus korupsi impor besi dan baja ini," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Supardi juga meyakini bahwa tersangka Indrasari Wisnu Wardhana menerima sejumlah uang atau barang dari pihak swasta untuk meloloskan izin PE yang kini telah merugikan perekonomian negara.

"Soal nilai pemberiannya berapa, sedang didalami oleh tim penyidik ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini