Pemda Kampar Daftarkan 988 Guru TK, SD dan SMP Jadi Peserta BPJamsostek

Bisnis.com,20 Apr 2022, 19:58 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pemda Kampar menerima simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek bagi para guru TK SD dan SMP. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Sebanyak 988 guru berbagai tingkat pendidikan di Kabupaten Kampar, Riau kini terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Kampar Bangkinang Adriyan Pribadi menyambut baik adanya dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam melindungi para guru di Kampar.

"Kami berterima kasih kepada Pemkab Kampar atas programnya mengalokasikan anggaran di APBD Kampar untuk mendaftarkan kepesertaan BPJamsostek bagi para guru di Kampar, semoga upaya ini menjadi inspirasi bagi pemda kabupaten kota daerah lainnya untuk ikut bersama-sama melindungi para pekerja rentan termasuk guru di Tanah Air," ujarnya Rabu (20/4/2022).

Jumlah guru yang didaftarkan lewat bantuan APBD Kampar yaitu sebanyak 663 guru tingkat TK dan Sekolah Dasar (SD), kemudian sebanyak 325 guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para guru ini akan dilindungi dengan didaftarkan sebagai peserta untuk periode setahun kedepan. Penyerahan simbolis kartu kepesertaan telah diserahkan melalui Kabag Umum Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Anizar.

Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, menjelaskan perlindungan bagi para guru ini dilakukan dengan dukungan pemda Kampar melalui APBD 2022.

"Kami mulai memberikan perlindungan kepesertaan bagi 988 guru di Kabupaten Kampar Riau, yang merupakan dukungan dari APBD Kampar yaitu di anggaran 2022," ujarnya.

Menurutnya para guru didaftarkan untuk setahun kedepan, dan mendapatkan perlindungan dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja, para peserta akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan pada saat bekerja, dimana biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai sembuh.

Selanjutnya di program Jaminan Kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan dengan nilai total Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini