Pengadaan Barang Jasa via Marketplace, Ini Saran Sekda Jateng

Bisnis.com,20 Apr 2022, 20:01 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
e-Katalog. /LKPP

Bisnis.com, SEMARANG – Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, menyebut proses pengadaan barang atau jasa menggunakan layanan loka pasar atau marketplace masih perlu diperbaiki. Pasalnya, sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah terbukti kurang efektif ketika dijalankan di lapangan.

Salah satu regulasi yang disoroti Sumarno adalah kewajiban pembayaran pajak oleh bendahara pemerintah. “Kalau kita beli di Bukalapak, itu kita bayarkan 100 persen. Pajaknya yang ngurusi adalah penjualnya. Ini harus diubah,” ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Sumarno menyarankan agar kewajiban bendahara sebagai wajib pungut dilepas untuk pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui marketplace. Langkah tersebut dinilai lebih efisien dan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan belanja.

“[Sebagai contoh] Bukalapak itu bikin marketplace khusus pengadaan barang dan jasa, hanya untuk mengurusi pajaknya. Jadi tidak lagi efisien. Mereka harus bikin lagi marketplace khusus supaya pajaknya bisa dipotong,” jelas Sumarno. 

Diharapkan, pemerintah mengevaluasi kembali regulasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui marketplace tersebut. Pasalnya, Sumarno menyebut model pengadaan itu jauh lebih efisien dan transparan.

“Untuk pengadaan barang di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kita juga sudah berjalan Jateng Blangkon. Itu pintu masuk marketplace untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Sumarno.

Jateng Blangkon sendiri merupakan singkatan dari Jawa Tengah Belanja Langsung Toko Online. Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Mbiz, e-commerce berbasis B2B. Pemanfaatan platform e-commerce tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui Jateng Blangkon, pelaku UMKM bisa menawarkan produk atau jasanya lewat katalog digital. Nantinya, pemerintah di tingkat kabupaten atau kota bisa melihat katalog tersebut serta melakukan transaksi dengan nilai sampai Rp50 juta per transaksi.

Sebagai informasi, hingga April 2022, tercatat ada 22 layanan e-commerce yang tergabung sebagai Mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kerjasama tersebut dilakukan untuk mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan belanja pengadaan barang atau jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini