Minta Restu Rights Issue, Bank Amar (AMAR) Bakal Gelar RUPSLB pada Mei 2022

Bisnis.com,20 Apr 2022, 13:16 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) di Jakarta, Selasa (25/1/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) mengumumkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada Kamis, 12 Mei 2022. 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/4/2022), rapat akan diselenggarakan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di JS Luwansa Hotel & Convention Center, tepatnya di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta. 

Sementara itu, untuk pemegang saham akan diselenggarakan secara daring dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). 

Setidaknya akan ada tiga mata acara yang akan dibahas dalam rapat Bank Amar, salah satunya meminta persetujuan atas peningkatan modal dasar Bank Amar perubahan pasal 4 ayat 1 anggaran dasar perseroan, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut. 

“Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II dalam rangka untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum,” ujar direksi Bank Amar, Rabu (20/4/2022). 

Hal itu sebagaimana disyaratkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK No. 12/2020). 

Selain meminta persetujuan untuk meningkatkan modal dasar, rapat juga meminta persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). 

Direksi AMAR menambahkan agenda tersebut juga termasuk meminta persetujuan perubahan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II.

Adapun agenda terakhir, yakni meminta persetujuan atas penyesuaian ketentuan anggaran dasar perseroan mengenai maksud dan tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020). 

Masih pada agenda yang sama, rapat juga akan membahas pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian ketentuan anggaran dasar perseroan. 

Selanjutnya, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) dan/atau pemegang saham perseroan pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada Selasa, 19 April 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini