OJK: Pembiayaan Iklim di Indonesia pada Periode 2016-2030 Bisa Capai US$458 Miliar

Bisnis.com,20 Apr 2022, 17:30 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembiayaan di sektor lingkungan hidup memiliki peluang besar untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Direktur Penelitian Bank Umum OJK Mohamad Miftah menuturkan estimasi terkait dengan pembiayaan iklim di Indonesia pada rentang 2016 – 2030 diperkirakan mencapai US$458 miliar, khususnya untuk sektor energi terbarukan dan green building yang memiliki porsi terbesar.

Sementara itu, khusus di Jakarta, estimasi pembiayaan iklim diperkirakan mencapai US$30 miliar antara tahun 2018 sampai dengang 2030. Sektor green building tercatat menyerap invesatasi terbanyak dengan nilai US$16 miliar, diikuti kendaraan listrik senilai US$7 miliar.

“Tentunya, itu akan membuka kesempatan bagi bank yang mampu bersaing dan bisa berhasil mengambil peluang pembiayaan tersebut untuk meningkatkan pembiayaan terkait dengan sustainability finance,” ujarnya dalam webinar yang digelar Bisnis Indonesia, Rabu (20/4/2022).

Miftah melanjutkan perubahan iklim dapat menjadi risiko bagi sektor perbankan. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses transisi menuju emisi rendah karbon.

The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 2021, kata Miftah, telah menyampaikan terdapat dua risiko dari efek perubahan iklim. Pertama, adalah risiko fisik yang menciptakan kerugian finansial akibat meningkatnya bencana alam atau kerusakan lingkungan.

Kedua, adalah risiko transisi. Kondisi ini diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah dan stakeholder seiring dengan bergesernya tujuan perekonomian dunia untuk meraih emisi rendah karbon, sehingga menuntut bank menyesuaikan arah kebijakannya.

“Dengan kedua risiko tersebut, bank tentunya semakin dituntut untuk beradaptasi dengan mengintegrasikan pertimbangan risiko iklim ke dalam keputusan strategis proses bisnis dan tata kelola dalam rangka kerja manajemen risiko ini,” pungkasnya.  

Miftah menyatakan bahwa terkait hal tersebut OJK akan menyelaraskan kebijakan dengan standar internasional yang berlaku. Hal ini juga diwujudkan melalui keterlibatan OJK yang menjadi anggota forum internasional terkait dengan perubahan iklim.

Sampai dengan saat ini, OJK telah menginisiasi pembentukan Task Force Keuangan Berkelanjutan Indonesia, yang terdiri atas 47 lembaga jasa keuangan, mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini