Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 4 Tersangka, Siapa Selanjutnya?

Bisnis.com,21 Apr 2022, 12:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada kejutan baru terkait kasus korupsi mafia minyak goreng pada pekan ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih merahasiakan kejutan baru tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa perkara korupsi mafia minyak goreng tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka, namun akan terus dikembangkan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik Kejagung.

"Iya nanti bakal ada kejutan ya, tunggulah minggu ini atau minggu depan," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Rabu (20/4/2022) malam.

Supardi memastikan bahwa pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan perkara korupsi mafia minyak goreng kepada masyarakat yang telah menjadi korban. 

Akibat perkara korupsi tersebut, menurut Supardi, masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

"Nanti akan disampaikan perkembangannya oleh Kapuspenkum ya atau lewat Pak JAMPidsus," kata Supardi.

Tahan 4 Tersangka

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

Adapun keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini