Konten Premium

PKPU Menjalar di Garuda Indonesia (GIAA) Group, Aerofood Diberi Waktu 44 Hari

Bisnis.com,21 Apr 2022, 05:35 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143 setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/9/2020).Aero Wisata termasuk perusaahaan dengan bisnis logistik untuk Garuda/ANTARA FOTO-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sedang tidak baik-baik saja. Maskapai milik negara itu tengah disibukkan untuk meyakinkan para pemberi utang agar menyetujui proposal perdamaian yang mereka ajukan dalam perintah pengadilan. 

GIAA telah dijatuhi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada pada Desember 2021 lalu. Perusahaan kemudian mengajukan skema penyelesaian utang kepada krediturnya. Awalnya, tagihan yang masuk mencapai 501 kreditur dengan nominal Rp198,81 triliun. 

Akan tetapi, hingga ujung periode PKPU, tagihan ini belum dapat diperiksa seluruhnya. Walhasil, hakim pengawas mengizinkan perpanjangan periode. Tidak hanya sekali, namun saat ini sudah masuk perpanjangan kedua yang akan jatuh tempo pada 20 Mei 2022 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini