Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sedang tidak baik-baik saja. Maskapai milik negara itu tengah disibukkan untuk meyakinkan para pemberi utang agar menyetujui proposal perdamaian yang mereka ajukan dalam perintah pengadilan.
GIAA telah dijatuhi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada pada Desember 2021 lalu. Perusahaan kemudian mengajukan skema penyelesaian utang kepada krediturnya. Awalnya, tagihan yang masuk mencapai 501 kreditur dengan nominal Rp198,81 triliun.
Akan tetapi, hingga ujung periode PKPU, tagihan ini belum dapat diperiksa seluruhnya. Walhasil, hakim pengawas mengizinkan perpanjangan periode. Tidak hanya sekali, namun saat ini sudah masuk perpanjangan kedua yang akan jatuh tempo pada 20 Mei 2022 mendatang.