Syarat Terbaru Vaksinasi dan Tes PCR atau Antigen Untuk Mudik Lebaran

Bisnis.com,21 Apr 2022, 11:51 WIB
Penulis: Intan Riskina Ichsan
Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Menyusul pernyataan pemerintah mengenai anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi 2 dosis tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR atau antigen sebelum mudik, satgas Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 yang menambahkan peraturan bagi anak berusia 6-17 tahun.

Addendum tersebut berbunyi:

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua."

Berbagai syarat terbaru mengenai vaksinasi dan tes PCR atau antigen untuk mudik lebaran telah dibagikan oleh dr. Adam Prabata melalui akun Instagram @adamprabata. Berikut syarat-syaratnya:

1.  Booster

Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen

2. Vaksin dosis ke-2

Wajib menunjukkan antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan

3. Vaksin dosis ke-1

Wajib menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Tidak dapat menerima vaksinasi karena komorbid atau kondisi kesehatan khusus

-   Wajib menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

-   Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Anak usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1

- Dikecualikan terhadap kwajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen

-  Wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

6. Anak usia <6 tahun

-  Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen

-  Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah mmenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini