ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Cirebon: Jangan Ganti Pelat Nomor

Bisnis.com,21 Apr 2022, 19:36 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melarang penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan perjalanan mudik. Larangan tersebut untuk penegakan disiplin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan fasilitas negara yang dikerapkan digunakan untuk keperluan luar dinas adalah kendaraan. Penggunaan di luar dinas, merupakan salah satu pelanggaran.

Modus yang kerap digunakan, kata Imron, para ASN mengakali dengan mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna merah ke warna hitam.

"ASN tahun ini diperbolehkan untuk mudik, tetapi tidak boleh pakai kendaraan dinas. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah pusat," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Imron mengatakan, bila ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi bakal diberikan sesuai aturan berlaku. "Ada sanksi berat sampai ringan," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak memberlakukan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.

Meskipun demikian, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini