Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank via Aplikasi PINTAR BI

Bisnis.com,21 Apr 2022, 10:47 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Warga menukarkan uang baru pada layanan kas keliling Bank Indonesia di Mataram, NTB, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri adalah memberikan uang atau amplop kepada sanak saudara. Berikut syarat dan cara menukar uang baru di bank untuk Lebaran melalui aplikasi PINTAR BI.

Kebutuhan akan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya dipakai masyarakat untuk membagi-bagikan lembaran uang baru kepada keluarga dan tetangga.

Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai layak edar dalam jumlah cukup dan higienis, yaitu sebesar Rp175,26 triliun untuk kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran 2022.

"Setiap penukar uang kertas baru dibatasi hanya boleh menukarkan uangnya sebesar maksimal Rp3,8 juta dimulai dari nominal Rp1.000. Masyarakat juga bisa menukarkan uang tunai pada 5.013 titik penukaran uang pada 262 bank umum di seluruh Indonesia," ujar Deputi Gubernur BI Aida S Budiman seperti dilansir dari situs Indonesia.go.id, Kamis (21/4/2022).

Dia menuturkan angka penyiapan uang tunai untuk periode Lebaran 2022 naik 13,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

Selain uang tunai, Aida mengatakan BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai, antara lain, melalui kode QR Standar Indonesia (QRIS), uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian lokasi bank tempat penukaran uang tunai baru dengan mengeceknya pada link berikut ini di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf

Bukan itu saja, Aida menuturkan masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lamanya atau menukarkan uang tunai rupiah pecahan tertentu pada layanan mobil kas keliling BI yang sempat vakum selama dua tahun terakhir karena pandemi," imbuhnya.

"Periode layanan penukaran uang rupiah lama dengan uang tunai baru pada mobil kas keliling BI yaitu 4-29 April 2022," ucapnya.

Berbeda dengan sebelumnya, BI meminta masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi mobil kas keliling BI.

Berikut syarat dan cara menukarkan uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini