Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris, kecuali Ongki Wanadjati Dana yang menolak meneruskan jabatannya sebagai Direktur Utama.
Seluruh anggota direksi dan dewan komisaris yang diangkat kembali dalam RUPST 2022 memiliki masa tugas yang berakhir pada RUPST tahun 2025.
Sementara itu, terkait dengan pengunduran Ongki Wanadjati dari posisi Direktur Utama, RUPST Bank BTPN telah menerima pernyataan tersebut dengan baik. Kendati demikian, rapat setuju untuk mengangkat Ongki sebagai Komisaris perseroan.
“RUPST selanjutnya setuju untuk mengangkat Ongki sebagai Komisaris Bank BTPN efektif sejak ditutupnya rapat,” ujar Direktur Kepatuhan Bank BTPN Dini Herdini, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/20222).
Sebelumnya, Bank BTPN mengusulkan untuk mengangkat Adrianus Dani Prabawa sebagai Direktur Utama perseroan menggantikan Ongki. Namun, Dani yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan Otoritas Jasa Keuangan, meninggal dunia pada 25 Maret 2022.
Oleh sebab itu, rapat memutuskan untuk mengosongkan posisi direktur utama untuk sementara waktu, dan menunjuk Kaoru Furuya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Kaoru Furuya akan menjabat sebagai Plt Direktur Utama Bank BTPN sampai dengan pengangkatan direktur utama yang baru, secepat-cepatnya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2022 atau selambatnya pada RUPST 2023.
Dini mengatakan bahwa Dewan Komisaris serta Direksi Bank BTPN menyampaikan terima kasih kepada Ongki atas kepemimpinan serta kontribusinya dalam mengawal perseroan, setelah penggabungan usaha dan menjadi bagian dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
“Kami mengucapkan selamat dan menghaturkan sukses senantiasa mengiringi Pak Ongki atas tugas barunya sebagai anggota Dewan Komisaris,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel