5 Cara Bayar Denda E-Tilang secara Online dan Offline

Bisnis.com,22 Apr 2022, 09:40 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu. Namun hingga kini, tak sedikit masyarakat yang belum mengerti cara membayar denda e-tilang.

Untuk diketahui, penerapan e-tilang ini dilakukan dengan bantuan CCTV yang mana ditempatkan di sejumlah ruas jalan.

Berdasar data dari CCTV itu pula, petugas kepolisian pun dapat mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (REI).

Nah, apabila Anda melakukan pelanggaran, maka maksimal tiga hari usai pelanggaran terjadi, Anda akan dikirimi surat konfirmasi e-tilang, berisi nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, masa berlaku kendaraan, dan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Nantinya, Anda sebagai pemilik kendaraan pun diberi waktu maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE (yang bisa dilakukan di laman ini).

Apabila, Anda mengkonfirmasi pelanggaran, maka Anda bakal segera menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bayar e-tilang.

Selengkapnya, berikut sejumlah cara membayar denda tilang elektronik atau e-tilang secara daring maupun offline. Cek di halaman selanjutnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini