Merger Indosat (ISAT)-Tri, KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh

Bisnis.com,22 Apr 2022, 19:08 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Logo Tri Indonesia dan Indosat

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penilaian menyeluruh terhadap notifikasi transaksi merger PT Hutchinson 3  Indonesia ke PT Indosat, Tbk (ISAT).

Penilaian menyeluruh tersebut akan dilaksanakan paling lama 90 hari ke depan, hingga sekitar tanggal 7 September 2022.

"Jangka waktu penilaian ini dapat berubah jika pemerintah mengeluarkan peraturan atau kebijakan cuti bersama atau libur nasional baru," demikian keterangan resmi KPPU, Jumat (22/4/2022).

Adapun penilaian akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar termasuk kebijakan pemerintah di pasar layanan telekomunikasi seluler, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

Setelah penilaian, KPPU akan mengeluarkan penetapan, bisa berupa ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

Seperti diketahui, PT Indosat, Tbk (Indosat) melakukan notifikasi ke KPPU atas penggabungan badan usaha PT Hutchinson 3 Indonesia (Hutchinson) ke dalam Indosat pada tanggal 26 Januari 2022.

KPPU menyatakan mempertimbangankan bahwa status badan hukum Hutchinson berakhir secara hukum pada tanggal 4 Januari 2022, notifikasi tersebut masih berada dalam jangka waktu notifikasi ke KPPU yang diperkenankan (di bawah 60 hari setelah tanggal efektif secara yuridis).

Pascanotifikasi, KPPU melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen dan melakukan penelitian atas transaksi penggabungan tersebut. 

Hasil penelitian KPPU atas perhitungan konsentrasi pasar melalui Herfindahl Hirschman Index (HHI) menyimpulkan bahwa nilai HHI transaksi tersebut berada di atas 2.500 dan dengan perubahan HHI sebelum dan sesudah transaksi di atas 150.

Artinya melalui analisis konsentrasi tersebut, penilaian atas transaksi dilaksanakan melalui suatu penilaian menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini