Unit Pertamina dan PLN Tanda Tangan Kesepakatan dan Perjanjian Jual Beli Listrik

Bisnis.com,22 Apr 2022, 22:38 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Karyawan Pertamina melakukan pengawasan di fasilitas RU V Balikpapan. Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kaltim Kaltara (UIM Kaltimra) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

General Manager KPI Unit Balikpapan Wahyu Sulistyo Wibowo mengatakan bahwa selain untuk mendukung proses bisnis masing-masing perusahaan, kerja sama ini juga merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antar BUMN.

"Pertamina dan PLN sama-sama BUMN, oleh karena itu harus bersinergi. Kita memiliki tujuan yang sama, walau proses bisnis dan ladang amalnya yang berbeda," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum'at (22/4/2022).

Dia menambahkan, kerja sama ini menurut Wahyu juga akan memberikan dampak efisiensi bagi Pertamina secara bisnis.

"Penggunaan listrik akan mengurangi pemakaian energi di RU yang selama ini digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik. Selain itu pengalihan beban ke jaringan PLN akan menambah cadangan daya listrik Powerplant Pertamina," kata.

Program pemakaian sambungan listrik PLN di Unit Balikpapan dilakukan secara bertahap, dimana penyambungan tahap awal dilakukan untuk Komplek perumahan, selanjutnya di fasilitas pendukung kilang (laboratorium, workshop dan sebagainya), hingga nanti untuk fasilitas penunjang kilang (jetty dan sebagainya).

"Semoga pelayanan yang diberikan bisa jadi lebih baik, karena Pertamina dan PLN menjadi elemen nadi bangsa untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," terang Wahyu.

Senada, GM PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto menjelaskan bahwa PLN saat ini juga terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan ke pada konsumen.

"Kami berterima kasih perjanjian kerja sama ini, dan kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini