Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini kasus pemufakatan jahat terkait dengan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk bahan baku minyak goreng mengemuka. Temuan itu menjadi salah satu bagian dari rentetan polemik mengenai tata niaga minyak goreng di Tanah Air.
Sejumlah nama tersangka telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan penyelidikan yang dilakukan otoritas tersebut. Terdapat empat nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka.