Catat! Aturan Halalbihalal Idulfitri 2022 di Daerah PPKM Level 1, 2, 3

Bisnis.com,23 Apr 2022, 14:48 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Idulfitri tahun 1443 H/2022. Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan selama halal bihalal saat Lebaran.

"Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid-19), maka dalam hal akan dilakukan kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," tulis Tito Karnavian dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (23/4/2022).

Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. 

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tito juga mengimbau pemerintah daerah untuk  mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pihaknya juga mengatur terkait maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

"Lima puluh persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Kemudian 75 (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," kata Tito.

Mendagri kemudian menyarankan kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19," imbuhnya.

Terakhir, Tito menekankan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini