Kemenkes: Pemerataan Perawat di Indonesia Sudah Sesuai Standar

Bisnis.com,23 Apr 2022, 18:56 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi - Perawat mengenakan pakaian APD (alat pelindung diri) baju hazmat (hazardous material) membawa pasien dalam pengawasan Covid-19 (Corona Virus Desease) menuju kamar isolasi khusus RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa saat ini pemerataan dan distribusi perawat di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) hampir seluruhnya memenuhi standar kebutuhan minimal.

Plt. Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Sugiyanto menyampaikan, jika menghitung berdasarkan standar kebutuhan minimal, jumlah perawat dianggap cukup. 

“Ditinjau dari sebaran distribusi di Puskesmas, hampir seluruh Puskesmas sudah memenuhi standar perawat. Kita menghitung berdasarkan standar kebutuhan minimal, sudah kita anggap cukup,” ujar Sugiyanto, Jumat (22/4/2022). 

Berdasarkan data Sistem Informasi SDM Kesehatan Kemenkes, jumlah perawat yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan khususnya rumah sakit (RS) dan puskesmas sekitar 531.000 pada tahun 2021 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah kumulatif tenaga perawat yang sudah teregistrasi atau memiliki surat tanda registrasi (STR) mulai 2012 hingga 2021 tercatat sekitar 1.097.000, termasuk yang melakukan registrasi ulang. Sementara per Februari 2022 jumlah perawat dengan STR aktif berjumlah sekitar 633.000 dengan rasio 2,46 per 1.000 penduduk.

Jumlah tersebut dinilai Sugiyanto telah melebihi target Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) yang menetapkan 2 perawat per 1.000 penduduk. 

“Per februari 2022 dengan STR aktif ada 633.000 perawat dengan rasio 2,46 per 1.000 penduduk. Kalau dari target rasio tenaga perawat berdasarkan RPTK hingga 2025 kita menetapkan 2 perawat per 1.000 penduduk. Sudah lebih dari yang kita targetkan,” ujar Sugiyanto. 

Jika berbicara rencana kebutuhan, kata Sugiyanto, hal yang umum terjadi adalah ketimpangan terkait beban kerja yang dinilai belum sama rata.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini