Evaluasi Harga Gula Empat Tahun Terakhir, Ini Kata APTRI

Bisnis.com,23 Apr 2022, 11:55 WIB
Penulis: Newswire
Warga membeli gula pasir berharga murah saat operasi pasar murni di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemkot Kediri bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menyelenggarakan operasi pasar guna menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok sekaligus mengendalikan inflasi pada level wajar saat Ramadhan./Antara-Prasetia Fauzani.

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membeli gula petani sebesar Rp12/500 per kilogram karena seiring terjadinya kenaikan biaya pupuk dan tenaga kerja.

Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil dalam siaran pers diterima di Surabaya, Jumat (22/4/2022), mengatakan dalam kurun waktu enam tahun terakhir harga gula petani nyaris di bawah biaya produksi, padahal harga pupuk dan ongkos tenaga kerja semakin mahal.

"Maka dari itu, kami meminta agar pemerintah membeli gula petani dengan harga Rp12.500 per kilogram atau membeli tebu petani 80.000 per kuintal atau harga eceran tertinggi (HET) minimal Rp15.000," kata Arum.

Permintaan atau usulan itu telah disampaikan ketika dirinya bertemu dengan para pemangku kepentingan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Sinergi Gula Nusantara atau SugarCo.

Dalam kesempatan itu, Arum mengakui bahwa kebijakan harga pokok penjualan (HPP) petani yang baru ini ditetapkan sebesar Rp11.500 dianggap kurang menguntungkan bagi petani tebu.

"Pemerintah memberikan izin impor satu juta ton pada tahun ini, tapi harga di tingkat petani ditekan pada harga Rp11.500. Maka terjadi ketimpangan harga bagi petani tebu," katanya.

Direktur Produksi dan Pengembangan Perkebunan Nusantara Mahmudi dan Direktur PT Perkebunan Nusantara XI R. Tulus Panduwidjaja, serta CEO PT Sinergi Gula Nusantara atau SugarCo Aris Toharisman sebagai para pemangku kepentingan mendukung keinginan para petani tebu yang disampaikan melalui APTRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini