Ini Alasan Mendagri Tito Moratorium Penggantian Kadis Dukcapil

Bisnis.com,24 Apr 2022, 02:00 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberlakukan moratorium atau penundaan penggantian/mutasi pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini dimulai dari 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kebijakan moratorium bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” kata Zudan dimintai keterangan di Kantor Dukcapil Pasar Minggu, Sabtu (23/4/2022) seperti dikutip dari keterangan resmi.

Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

Bersamaan dengan acara rakernas Dukcapil belajar Jumat (22/4), disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kab/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. 

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil, karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini