Terbitkan Dua Seri SUN untuk Peserta PPS, Sri Mulyani Raup Rp427 Miliar

Bisnis.com,24 Apr 2022, 13:39 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh sekitar Rp427 miliar dari penerbitan dua seri surat utang negara atau SUN bagi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. SUN yang diterbitkan berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan transaksi private placement yang berlangsung pada Kamis (21/4/2022), pemerintah memperoleh Rp351,16 miliar dari penerbitan SUN seri FR0094. Surat utang itu memiliki tenor 6 tahun atau jatuh tempo pada 15 Januari 2028, serta memiliki yield 6,00 persen dan kupon 5,60 persen.

Instrumen kedua merupakan SUN dengan denominasi dolar AS yakni USDFR0003 dengan perolehan US$5,33 juta atau setara dengan Rp76,29 miliar (asumsi kurs 14.300). Instrumen itu memiliki tenor 10 tahun, yield 3,65 persen dan kupon 3,00 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan bahwa transaksi ketiga dalam investasi PPS itu mencatatkan nominal terbesar. Dia berharap bahwa trennya akan terus meningkat dalam tujuh penawaran investasi lainnya sepanjang 2022, yang terdiri dari tiga SUN dan empat sukuk.

"Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan trennya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN. Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin," ujar Luky melalui keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa hingga Minggu (24/4/2022), komitmen investasi dari peserta PPS telah mencapai Rp4,56 triliun. Jumlah itu mencakup 6,5 persen dari total harta yang dilaporkan peserta PPS per hari ini senilai Rp70,4 triliun.

Suryo mengajak para wajib pajak peserta PPS untuk segera menginvestasikan hartanya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, baik SUN maupun sukuk. Selain itu, peserta PPS dapat menginvestasikan dananya ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT) atau perusahaan yang bergerak di hilirisasi sumber daya alam.

"Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023," ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini