Cara Cek Tarif Tol di Seluruh Indonesia, Pemudik Wajib Tahu

Bisnis.com,24 Apr 2022, 15:11 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Gerbang tol Telaga Asih di ruas tol Cibitung-Cilincing. - Bisnis/Andi M. Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Saat mudik, dana yang harus Anda persiapkan selain untuk di kampung halaman adalah selama perjalanan mudik.

Seperti biaya bensin, dan juga tarif tol yang harus dibayarkan. 

Tapi, mungkin saja Anda tidak tahu berapa tarif tol yang harus dikeluarkan sepanjang perjalanan nanti. 

Berikut adalah cara Cek Tarif Tol di Seluruh Indonesia yang bisa Anda siapkan sebelum berangkat mudik, dan mengisi kartu tol Anda untuk memastikan cukup ketersediaannnya.

1. Akses laman resmi https://bpjt.pu.go.id.

2. Klik "Tarif Tol"

3. Pilih "Cek Tarif Tol"

4. Masukkan nama tol yang ingin dicari

5. Masukkan gerbang tol mobil Anda masuk

6. Masukkan gerbang tol Mobil Anda keluar

7. Masukkan golongan kendaraan Anda

8. Daftar tarif akan ditampilkan mulai dari golongan I hingga golongan V.

Selain menggunakan menu "Cek Tarif Tol", kamu juga bisa memilih "Table Tarif Tol" untuk melihat daftar tarif Tol.

1. Klik nama ruas tol yang akan Anda lalui

2. Klik Lihat tarif tol

3. Daftar tarif tol akan muncul dari golongan I hingga VI

Atau, Anda juga bisa mencari tahu tarif tol di ruas tol milik Jasa Marga dengan cara berikut ini:

1. Klik https://www.jasamarga.com/public/id/infolayanan/pemandutol.aspx

2. Masukkan nama ruas tol yang akan dilalui

3. Masukkan gerbang tol tempat Anda masuk

4. Klik tujuan tol keluar Anda 

5. Klik Tampilkan

6. Maka akan muncul daftar tarif tol untuk semua golongan kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini